Jumat, 21 Desember 2007

IB Muhammadiyah dan Politik Kebangsaan

Angka 98 tahun telah dimasuki Muhammadiyah pada 8 Dzulhijjah 1428 H (18 Desember 2007). Pada usia yang kian dekat dengan satu abad ini, asumsi dan persepsi mengenai adanya hubungan antara Muhammadiyah dan politik sampai sekarang ternyata masih tertanam kuat dalam benak beberapa kalangan.

Saking yakinnya, sampai-sampai anggapan tersebut berkembang menjadi semacam kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak bisa lepas dari politik praktis atau Muhammadiyah harus mempunyai partai politik sendiri yang resmi. Pandangan dan keyakinan itu kebanyakan dianut oleh aktivis atau pengurus partai politik, baik yang masih memegang jabatan struktural di persyarikatan- termasuk di organisasi otonom Muhammadiyah-maupun yang sudah tidak lagi menjabat. Rata-rata sikap dan pikiran tersebut didasarkan pada "pembenaran" sejarah secara sepihak mengenai perjalanan Muhammadiyah yang bersinggungan dengan partai politik.

Di antara klaim historis tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Khittah Ponorogo (1969) yang menyebutkan saluran dakwah Muhammadiyah salah satunya melalui partai politik.Parpol itu kemudian dikenal dengan nama Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Kedua, Khittah Ujungpandang (1971) yang oleh sementara pihak dinilai sebagai kegamangan Muhammadiyah melepas Parmusi. Ketiga, Tanwir di Semarang (1998) yang dianggap beberapa kalangan merekomendasikan berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN). Keempat, Tanwir di Mataram (2004) yang diklaim memberikan lampu hijau kepada Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) untuk mendirikan partai baru, yang kemudian bernama Partai Matahari Bangsa (PMB).

Beberapa Catatan

Penting untuk dicermati bahwa Parmusi dibentuk Muhammadiyah, namun yang tidak boleh dilupakan adalah hubungan selanjutnya setelah Parmusi itu berdiri sebagaimana telah diantisipasi pada poin 6-8 Khittah Ponorogo: "Muhammadiyah harus menyadari bahwa partai tersebut merupakan objeknya dan wajib membinanya; Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris, tetapi tetap mempunyai hubungan ideologis; Masing-masing berdiri dan berjalan sendiri-sendiri menurut caranya sendiri-sendiri, tetapi dengan saling pengertian dan menuju tujuan yang satu." Selanjutnya Khittah Ujungpandang (1971), khususnya pada poin ke-3, merupakan pilihan tegas Muhammadiyah dalam bersikap terhadap Parmusi.

Pada poin ini disebutkan, "Untuk lebih memantapkan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam setelah Pemilu 1971, Muhammadiyah melakukan amar ma'ruf nahy munkar secara konstruktif dan positif terhadap Partai Muslimin Indonesia seperti halnya terhadap partai-partai politik dan organisasi-organisasi lain." Kalimat tersebut jelas menunjukkan gagasan utamanya mengenai posisi Muhammadiyah sebagai subjek atau pelaku dakwah. Dalam hal ini, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam juga melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar kepada Parmusi serta kepada partai-partai politik dan organisasi-organisasi lain (objek).

Demikian pula tentang berdirinya PAN yang oleh sementara pihak dikatakan karena adanya wasilah rekomendasi Tanwir di Semarang (1998). Padahal, rintisan berdirinya PAN telah berlangsung jauh sebelum pelaksanaan Tanwir di Semarang itu dan tidak ada keputusan agar Muhammadiyah membentuk partai politik. Begitu juga tentang Keputusan Tanwir Mataram (2004), kalau dibaca dengan cermat, sebetulnya bukan "lampu hijau", tetapi "lampu kuning" bagi AMM yang ingin mendirikan partai baru.

Perhatikan dengan saksama dua kalimat kunci dari teks Keputusan Tanwir Mataram kalau mau mendirikan partai politik: 1) pertimbangan yang matang dan pemikiran yang mendalam, bukan karena kekecewaan atau sekadar ingin berebut kekuasaan; 2) perhatikan nilai dasar persyarikatan dan tidak menyeret Muhammadiyah ke dalam politik praktis. Gelagat untuk menyeret atau memanfaatkan Muhammadiyah demi kepentingan politik praktis sudah mulai ditunjukkan oleh partai baru (PMB) yang mengklaim memperoleh "lampu hijau" dari Tanwir Mataram itu. Kalau cermat dan konsisten dengan poin ke-10 dari keputusan sidang Tanwir Mataram itu, maka PMB tidak perlu melekatkan diri dengan Muhammadiyah beserta simbol dan semua jaringannya.

Politik Kebangsaan

Pada waktu Tanwir di Mataram, PP Muhammadiyah bisa saja melarang langsung atau menolak aspirasi sebagian kalangan AMM yang ingin membentuk partai baru.Tetapi sikap bijak dan perhatian yang arif terhadap generasi muda itu yang dikedepankan oleh Muhammadiyah, kendati ternyata tidak beroleh respons serupa. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan sikap Muhammadiyah terhadap oknum atau kelompok yang suka memperalat persyarikatan demi kepentingan politik mereka. Sikap ini bukan berarti kaku, tetapi tegas adalah pasti, tidak ngambang atau ragu-ragu. Jadi, dalam ketegasan ada konsistensi dan komitmen.

Di samping itu, komitmen dan loyalitas dari jajaran pimpinan persyarikatan dan barisan kader serta seluruh anggota Muhammadiyah juga dituntut implementasinya demi terbangunnya revitalisasi ideologi dan aktualisasi agenda strategis organisasi. Dalam hal ini, hak berpolitik warga dan kader Muhammadiyah tetap dihargai karena siapa pun tidak punya wewenang menghalang-halangi berdirinya partai politik atau melarang orang lain berpolitik. Tetapi, jangan mengabaikan kebijakan politik Muhammadiyah yang tidak mengaitkan institusi dan pimpinannya dengan partai politik manapun, termasuk PAN atau PMB.

Di sini perlu dipahami bahwa Muhammadiyah secara resmi dan sah telah membuat kebijakan dalam masalah politik dan partai politik. Salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 menyatakan, "Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau menggunakan nama atau simbol-simbol Muhammadiyah." Kebijakan politik Muhammadiyah itu akan gagal dipahami jika tidak mengaitkannya dengan konteks dan setting sosio-historis yang melingkupinya. Karena itu, hubungan Muhammadiyah dengan politik adalah dinamika. Peran dan strategi politik yang dilakukan Muhammadiyah lebih pada program dan gerakan pemberdayaan dan pencerahan umat bagi kemajuan bangsa.

Hal itulah yang bisa disebut politik kebangsaan Muhammadiyah, dengan tetap mengambil jalur kultural atau dengan menerapkan high politics. Langkah dan kebijakan ini merupakan salah satu rumusan kunci Khittah Denpasar 2002, yang sering diabaikan oleh para aktivis parpol. Jadi, Muhammadiyah itu tidak abai dengan politik, dan politik kebangsaan dijadikan pilihannya untuk kebangunan negara-bangsa ini. Itulah politik Muhammadiyah yang tidak menjebakkan dirinya pada partai tertentu atau melakukan politik praktis seperti yang biasa dilakukan oleh partai politik.

Pilihan ini diambil, selain untuk meneguhkan Muhammadiyah sebagai gerakan kultural, juga agar pengembangan masyarakat madani bisa terus bergerak. Identitas organisasi dan khitah perjuangan Muhammadiyah tentu tidak bisa dijadikan komoditas politik yang berjangka pendek atau dimanipulasi untuk kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok. Untuk urusan politik, jangan mempertaruhkan nama besar Muhammadiyah yang sudah hampir satu abad ini atau apalagi menggadaikannya dengan sesuatu yang murah dan hal-hal yang sesaat. (*)

Asep Purnama Bahtiar
Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
Penggiat Komunitas Aksara di Yogyakarta
(mbs)

1 komentar:

sablon cup mengatakan...

terima kasih informasinya.

www.kiostiket.com