Minggu, 02 Maret 2008

174 Pilkada Sampai ke Proses Hukum


 
 
Kamis, 24 Januari 2008 | 21:57 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sejak tahun 2005, sebanyak 174 pemilihan kepala daerah (pilkada) berakhir dengan proses hukum. Memasuki tahun ini pun, setidaknya masih ada tiga pilkada provinsi yang proses hukumnya belum rampung.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Kamis (24/1) mengatakan banyaknya pilkada yang sampai ke proses hukum menunjukkan bahwa budaya hukum masing-masing pasangan calon untuk menyelesaikan masalah merupakan alternatif yang lebih baik daripada pengerahan massa di jalanan. ”Namun, juga merupakan tantangan bersama untuk membenahi adanya celah atau kekurangan dalam penyelenggaraan pilkada,” kata Mendagri ketika membuka Rapat Koordinasi Pemantapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2008.

Data Depdagri menyebutkan untuk tahun ini akan diselenggarakan 160 pilkada, yaitu di 13 provinsi, 112 kabupaten dan 35 kota. Mendagri mengatakan mengingat banyaknya daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, diharapkan KPU, pemerintah daerah dan DPRD menyiapkan pelaksanaan semua tahapan pilkada secara matang.

”Stabilitas keamanan dan ketertiban adalah sangat penting untuk menyukseskan pilkada, Bisa dipastikan antara kelompok elite dan massa pada tingkat akar rumput akan lebih dekat. Untuk itu perlu diidentifikasi titik-tik kerawanan yang dapat muncul setiap saat,” jelas Mardiyanto.

Revisi Terbatas
Mendagri juga menyinggung mengenai revisi terbatas Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan calon perseorangan. Pemerintah juga mengusulkan tentang perubahan pasal-pasal mengenai pelaksanaan pilkada 2009, incumbent yang harus berhenti ketika akan ikut pilkada dan pengisian wakil kepala daerah yang kosong.

”Kami mengusulkan pengaturan dalam peraturan peralihan tentang kapan (pada tahapn apa) revisi UU 32/2004 akan diberlakukan bagi daerah-daerah yang akan pilkada,” kata Mendagri. Dalam usulan pemerintah disebutkan pelaksanaan pilkada yang berlangsung dua bulan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon pada saat undang-undang yang baru berlaku, tetap berpedoman pada UU 32/2004. (SIE)

Tidak ada komentar: