Kamis, 13 Maret 2008

Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 149/Kep/I.0/B/2006


Tentang Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mengenai Konsolidasi Organisasi Dan Amal Usaha Muhammadiyah

MENIMBANG :

  1. Bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam sejak kelahirannya hingga saat ini tetap istiqamah dan terus bergerak tidak mengenal lelah dalam melaksanakan dakwah dan tajdid melalui berbagai usaha (amal usaha, program, dan kegiatan) yang dilakukannya dengan maksud dan tujuan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya;
  2. Bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi (persyarikatan) Islam yang memiliki prinsip-prinsip, sistem, dan kedaulatan yang mengikat bagi segenap anggotanya dan harus dihormati siapapun sebagaimana hak-hak organisasi yang bersifat independen dan memiliki hak hidup di negeri ini;
  3. Bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi dalam menjalankan misi dan usahanya harus bergerak dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur‘an surat Ash-Shaff (61) ayat 4, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”;
  4. Bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang cukup tua dan besar, Muhammadiyah sangat menghargai ukhuwah, kerjasama, toleransi, dan sikap saling menghormati dengan seluruh kekuatan/kelompok lain dalam masyarakat, lebih-lebih dengan sesama komponen umat Islam. Karena itu Muhammadiyah pun berhak untuk dihormati oleh siapapun serta memiliki hak serta keabsahan untuk bebas dari segala campur-tangan, pengaruh, dan kepentingan pihak manapun yang dapat mengganggu keutuhan serta kelangsungan gerakannya.

MENGINGAT :

  1. Al-Qur‘an dan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam;
  2. AD/ART Muhammadiyah serta aturan-aturan lainnya yang berlaku dalam Persyarikatan sebagai landasan konstitusional;
  3. Keputusan Tarjih, Muqaddimah AD Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan prinsip-prinsip ideal lainnya dalam Muhammadiyah;
  4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005;

MEMPERHATIKAN:

Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Syawal 1427 H / 13 November 2006 M.

MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:

KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH MENGENAI KONSOLIDASI ORGANISASI DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah dengan seluruh anggota, pimpinan, amal usaha, organisasi otonom, majelis dan lembaga, sekretariat/kantor, dan berbagai lini/struktur organisasi serta segala usaha yang berada di dalamnya harus bebas dari berbagai paham, misi, dan kepentingan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung, terbuka maupun terselubung, dapat merugikan dan merusak Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Secara khusus seluruh anggota dan lini organisasi Persyarikatan termasuk di lingkungan amal usaha Muhammadiyah harus bebas dari pengaruh, misi, infiltrasi, dan kepentingan partai politik yang selama ini mengusung misi dakwah atau partai politik bersayap dakwah, di samping bebas dari misi/kepentingan partai politik dan organisasi lainnya sebagaimana kebijakan khittah Muhammadiyah. Hal tersebut karena selain telah menjadikan kegiatan dakwah dengan institusi/pranata umat Islam seperti masjid dan lain-lain sebagai alat/sarana politik, juga secara nyata-nyata telah menimbulkan sikap mendua di sebagian kalangan Muhammadiyah, termasuk dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha, serta menjadikan Muhammadiyah sebagai sarana politik partai yang bersangkutan dan lebih jauh lagi dapat menimbulkan pengeroposan dan mengganggu keutuhan organisasi.
  3. Segenap anggota Muhammadiyah perlu menyadari, memahami, dan bersikap kritis bahwa seluruh partai politik di negeri ini, termasuk partai politik yang mengklaim diri atau mengembangkan sayap/kegiatan dakwah seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah benar-benar partai politik. Setiap partai politik berorientasi meraih kekuasaan politik. Karena itu, dalam menghadapi partai politik manapun kita harus tetap berpijak pada Khittah Muhammadiyah dan harus membebaskan diri dari, serta tidak menghimpitkan diri dengan misi, kepentingan, kegiatan, dan tujuan partai politik tersebut.
  4. Seluruh anggota Muhammadiyah di seluruh lini Persyarikatan, termasuk yang berada di amal usaha, dituntut komitmen, integritas, loyalitas, pengkhidmatan, dan kiprah yang penuh dan optimal dalam menjalankan usaha-usaha, menjaga dan berpedoman pada prinsip-prinsip, membela kepentingan, serta memajukan dan memperjuangkan Muhammadiyah menuju pada pencapaian tujuannya. Jika memiliki kelebihan materi/harta, pikiran, tenaga, relasi/hubungan, jaringan, dan rizki Allah lainnya maka kerahkan/jariyahkan secara maksimal untuk membesarkan, mengembangkan, dan menyempurnakan gerakan Muhammadiyah serta seluruh amal usaha, program, dan kegiatannya sehingga mendekati pencapaian tujuan Muhammadiyah.
  5. Seluruh institusi dalam Muhammadiyah termasuk amal usaha, masjid/mushalla, fasilitas milik Persyarikatan, dan kegiatan-kegiatan yang berada di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai politik manapun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang diindikasikan dan memiliki kaitan dengan kegiatan/kepentingan partai politik, termasuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan atau memakai simbol-simbol keagamaan/dakwah seperti pengajian dan pembinaan keumatan, yang terkait dan memiliki hubungan dengan partai politik manapun. Maksimalkan/optimalkan seluruh institusi milik Muhammadiyah tersebut untuk sebesar-besarnya dan sebenar-benarnya bagi kepentingan Muhammadiyah.
  6. Seluruh anggota Muhammadiyah diminta untuk menghormati dan menaati Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, yang menyatakan “Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau menggunakan nama atau simbol-simbol Persyarikatan Muhammadiyah.” (Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang: Keputusan Muktamar ke-45 tentang Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2000-2005, VI. Bidang Politik poin 1).
  7. Seluruh media massa yang berada di lingkungan Persyarikatan diminta untuk benar-benar menyuarakan paham, misi, dan kepentingan Muhammadiyah serta menjadi wahana untuk sosialisasi paham, pandangan, keputusan, kebijakan, kegiatan, dan syiar Muhammadiyah serta menjauhkan diri dari paham, misi, dan kepentingan organisasi/gerakan lain.
  8. Sebagai langkah konsolidasi sekaligus pencegahan dan penguatan gerakan, seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha diinstruksikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan, kemuhammadiyahan, dan hal-hal yang menyangkut organisasi secara luas. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sosialisasi putusan-putusan Tarjih, Darul Arqam, Baitul Arqam, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Up-Grading, Refreshing, pengajian-pengajian umum dan khusus, pembinaan jamaah, pengelolaan kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla, sosialisasi dan pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, peningkatan silaturrahim, dan kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya yang dilakukan secara sistematik, intensif, berkesinambungan, dan terorganisasi dengan sebaik-baiknya. Secara khusus ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, dan Majelis Pendidikan Kader dengan melibatkan Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha terkait untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpadu di bawah koordinasi Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan.
  9. Segenap Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk menegakkan disiplin organisasi, merapatkan barisan/langkah, dan mengokohkan ideologi serta misi Muhammadiyah sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi serta telah menjadi prinsip-prinsip Muhammadiyah seperti keputusan Tarjih, Muqaddimah Anggaran Dasar, Kepribadian, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup, Khittah Perjuangan, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah serta keputusan-keputusan Muktamar Muhammadiyah.
  10. Pimpinan Persyarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk mengambil kebijakan dan tindakan-tindakan yang tegas dalam menegakkan misi, aturan, dan prinsip-prinsip Muhammadiyah serta dalam mencegah dan menyelamatkan Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan Persyarikatan sebagaimana disebutkan di atas.

Yogyakarta, 10 Dzulqa’idah 1427 H
1 Desember 2006 M.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah,

Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA.(Ketua Umum)

Drs. H. A. Rosyad Sholeh (Sekretaris Umum)

Tidak ada komentar: