Selasa, 22 Mei 2007

Diskusi Terbatas Seni Budaya Islam Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Print E-mail
Jumat, 16 Pebruari 2007

Rumusan Rekomendasi Diskusi Terbatas Seni Budaya Islam Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hari Ahad Tanggal 24 Desember 2006

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah mencermati presentasi makalah yang disampaikan Prof. Dr. Suminto A. Sayuti dan Drs. Iman Chaerul Umam, MA serta curah pendapat yang berkembang dalam diskusi, diperoleh beberapa butir simpulan sebagai berikut:
1. Disadari bahwa telah terjadi kegamangan dalam aktifitas berkesenian di kalangan para pekerja seni, peminat seni dan penikmat seni di lingkungan Muhammadiyah karena tiadanya suasana kondusif yang disebabkan nyaris minimnya ketersediaan berbagai perangkat yang mendukung kegiatan berkesenian.
2. Diyakini bahwa kegiatan berkesenian di tengah masyarakat yang sangat luas cakupannya itu telah dipenuhi berbagai produk kesenian yang tidak ramah terhadap, bahkan berlawanan dengan, ajaran Islam. Karena itu diperlukan kearifan bersama untuk segera menyadari bahwa kegiatan berkesenian merupakan salah satu wahana dakwah Islam amar bil ma’ruf wan nahyi ‘anil munkar yang sama penting dan strategisnya untuk digarap sebagaimana halnya berbagai amal usaha yang telah menjadi perhatian persyarikatan;
3. Sebagai sikap tanggap atas situasi dalam poin 1 dan 2 tersebut di atas diperlukan upaya-upaya strategis dan kon-krit yang melibatkan seluruh potensi dalam persyarikatan. Untuk itu:
3.1. Kepada Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditugaskan untuk menyusun tuntunan berkesenian yang lebih menitikberatkan pada prinsip-prinsip Islam yang memposisikan kegiatan berkesenian sebagai salah satu wahana komunikasi etik, yang sarat dengan nilai-nilai estetik dan memelihara nilai-nilai spritual;
3.2. Kepada Majlis Dikti dan Majlis Dikdasmen serta Lembaga Seni Budaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditugaskan untuk menyusun kerangka dasar apresiasi seni dalam berbagai cakupannya dengan memperhatikan dimensi-dimensi seni tentang Islam, seni bersama Islam serta seni melalui Islam yang diejawantahkan dalam bentuk kurikulum yang diajarkan di sekolah-sekolah serta perguruan-perguruan tinggi di lingkungan Muham-madiyah;
3.3. Kepada Lembaga Seni dan Budaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditugaskan untuk mendesain acuan dasar praktek berkesenian yang mengimplementasikan poin 3.1 dan 3.2 tersebut di atas dengan sedapat mungkin melibatkan seluruh seniman dan budayawan di lingkungan persyarikatan;
3.4. Kepada Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditugaskan untuk membekali para mubaligh Muhammadiyah dan menyampaikannya kepada seluruh warga persyarikatan di seluruh tingkatan, tentang sikap yang benar terhadap kegiatan berkesenian dengan memposisikannnya sebagai salah satu cara dakwah kultural (da’wah bilhal).
4. Langkah-langkah tersebut di atas diharapkan dapat meng­antarkan para seniman dan budayawan di lingkungan Mu­hammadiyah untuk bekerja lebih kreatif dan produktif dalam me­lahirkan karya-karya seni Islam sejalan dengan prinsip dakwah Islam amar bil ma’ruf wan nahyi ‘anil munkar yang dilakukan persyarikatan Muhammadiyah.
Wallahu A’lam bishawab

Yogyakarta, Ahad, 3 Dzulhijjah 1427 H/ 24 Desember 2006 M
Tim Perumus:
Evi Sofia Inayati,
Musthafa W. Hasyim,
Wawan Gunawan Abd. Wahid

Tidak ada komentar: